Profil : Tugas & Fungsi

Tugas dan Fungsi

Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Dogiyai merupakan OPD yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dogiyai No.1 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.

Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian dan urusan pemerintahan bidang statistik yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik.

Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • Penyusunan rencana kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.
  • Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian, dan urusan pemerintahan bidang statistik.
  • Pelaksanaan, pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian, dan urusan pemerintahan bidang statistik.
  • Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian, dan urusan pemerintahan bidang statistik.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dogiyai No.1 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dogiyai adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat dengan 3 (Tiga) Sub Bagian yaitu :
    a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    b. Sub Bagian Keuangan
    c. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
  3. Bidang Komunikasi dan Telekomunikasi 2 (Dua) Seksi, yaitu :
    a. Seksi Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi
    b. Seksi Pos dan Telekomunikasi
  4. Bidang Pengolahan Data dan Informasi 2 (Dua) Seksi, yaitu :
    a. Seksi Pelayanan Data dan Informasi
    b. Seksi Pengelolaan Data Statistik
  5. Bidang Pengembangan Sistem Manajemen 2 (Dua) Seksi, yaitu :
    a. Seksi Aplikasi dan Pemeliharaan Sarana Teknologi Informasi
    b. Seksi Perencanaan dan Pengembangan Teknologi Informasi
  6. Unit Pelasanaan Teknis Dinas
  7. Kelompok Jabatan Fungsional

Share post :